SHALAT JENAZAH (FARDU KIFAYAH).  
Syarat-syaratnya  : 
a. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
b. Letak  jenazah sebelah kiblat didepan yang menshalati.
c. Suci  dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
Rukun dan cara mengerjakannya.
Shalat  jenazah tanpa ruku dan sujud juga tanpa iqamah.
a. Niat
Lafal  niat untuk jenazah laki-laki sebagai berikut :
“Ushalli  ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati  (ma’mumam/imamam) lillahi ta’alaa.”
Artinya  : “aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah  (makmum/imam) karena Allah”
Lafal niat untuk  jenazah perempuan sebagai berikut :
“Ushalli  ‘alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati  (ma’mumam/imamam) lillahi ta’alaa.”
Artinya  : “aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah  (makmum/imam) karena Allah”
b. Setelah  niat, dilanjutkan takbiratul ihram : Allahu Akbar , setelah  itu membaca surat Fatihah, kemudian disambung dengan takbiratul  ihram kedua : Allahu Akbar.
c. Setelah  takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw. Minimal:
“Allahumma  Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas  nabi Muhammad”
d. Kemudian  takbir ketiga disambung dengan do’a minimal sebagai berikut :
“Allahhummaghfir  lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”
Artinya  : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan  ma’afkanlah dia”
 Apabila jenazah  yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa.  Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
e. Setelah itu takbir ke empat,  disambung dengan do’a minimal :
“Allahumma  la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”
  Artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai  kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan  janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah  kami dan dia.”
f. Salam
SHALAT GHAIB (FARDU KIFAYAH).
Yaitu shalat jenazah tetapi tidak  dihadapan jenazah (jenazahnya berada ditempat lain atau sudah  dimakamkan). Niatnya :
“Ushalli ‘alaa  mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal  kifaayati lillahi ta’alaa”
Artinya  : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat  takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”
Fulanin   diganti dengan nama mayat yang dishalati.
Syarat,  rukun dan tatacara shalat ghaib sama dengan shalat jenazah

 

0 komentar:
Posting Komentar