Hukum Snellius  adalah rumus matematika yang memerikan hubungan antara sudut datang dan  sudut bias pada cahaya atau gelombang lainnya yang melalui batas antara  dua medium isotropik berbeda, seperti udara dan gelas. Nama hukum ini  diambil dari matematikawan Belanda Willebrord Snellius, yang merupakan  salah satu penemunya. Hukum ini juga dikenal sebagai Hukum Descartes  atau Hukum Pembiasan.
Hukum  ini menyebutkan bahwa nisbah sinus sudut datang dan sudut bias adalah  konstan, yang tergantung pada medium. Perumusan lain yang ekivalen  adalah nisbah sudut datang dan sudut bias sama dengan nisbah kecepatan  cahaya pada kedua medium, yang sama dengan kebalikan nisbah indeks bias.
Perumusan matematis hukum Snellius adalah
atau
atau
Lambang θ1,θ2  merujuk pada sudut datang dan sudut bias, v1  dan v2 pada kecepatan  cahaya sinar datang dan sinar bias. Lambang n1  merujuk pada indeks bias medium yang dilalui sinar datang, sedangkan n2 adalah indeks bias medium  yang dilalui sinar bias.
Hukum  Snellius dapat digunakan untuk menghitung sudut datang atau sudut bias,  dan dalam eksperimen untuk menghitung indeks bias suatu bahan.
Pada tahun 1637, René Descartes secara  terpisah menggunakan argumen heuristik kekekalan momentum dalam bentuk  sinus dalam tulisannya Discourse on Method untuk menjelaskan  hukum ini. Cahaya dikatakan mempunyai kecepatan yang lebih tinggi pada  medium yang lebih padat karena cahaya adalah gelombang yang timbul  akibat terusiknya plenum, substansi kontinu yang membentuk alam  semesta. Dalam bahasa Perancis, hukum Snellius  disebut la loi de Descartes atau loi de Snell-Descartes.
Sebelumnya, antara tahun 100 hingga 170  Ptolemeus dari Thebaid menemukan hubungan empiris sudut bias yang hanya  akurat pada sudut kecil.Konsep hukum Snellius  pertama kali dijelaskan secara matematis dengan akurat pada tahun 984  oleh Ibn Sahl dari Baghdad dalam manuskripnya On Burning Mirrors and  Lenses. Dengan konsep tersebut Ibn Sahl mampu membuat lensa yang  dapat memfokuskan cahaya tanpa aberasi geometri yang dikenal sebagai  kanta asperik. Manuskrip Ibn Sahl ditemukan oleh Thomas Harriot pada  tahun 1602, tetapi tidak dipublikasikan walaupun ia bekerja dengan  Johannes Keppler pada bidang ini.
Pada tahun 1678, dalam Traité de la Lumiere, Christiaan  Huygens menjelaskan hukum Snellius dari  penurunan prinsip Huygens tentang sifat cahaya sebagai gelombang. Hukum Snellius dikatakan, berlaku hanya pada medium  isotropik atau "teratur" pada kondisi cahaya monokromatik yang hanya  mempunyai frekuensi tunggal, sehingga bersifat reversibel. Hukum Snellius dijabarkan kembali dalam rasio  sebagai berikut:






 

0 komentar:
Posting Komentar