nda ngaku pencinta permainan bola basket ? malu donk kalo ditanyain tapi nggak tahu sejarahnya.. Kalo nggak begitu, y udah begini aja.. Silahkan baca aja sejarahnya di bawah ini..
Bola Basket diciptakan di Amerika pada tahun 1891 oleh Dr. James A. Naismith. Gagasan yang mendorong untuk menciptakan permainan baru itu disebabkan adanya kenyataan pada waktu itu bahwa keanggotaan dan pengunjung kegiatan olahraga pada perkumpulan YMCA (Young Men’s Christian Associaton) semakin hari semakin bertambavh merosot . Hal ini disebabkan karena para anggotanya menjadi agak bosan dengan latihan-latihan olahraga senam yang kaku. Juga kebutuhan yang dirasakan dalam musim-musim dingin untuk tetap melakukan kegiatan olahraga yang menarik, merupakan desakan yang semakin hari semakin dirasakan Dr. Luther Gulick, pengawas kepala bagian olahraga pada Sekolah Guru Pendidikan Jasmani YMCA dari Springfield. Masachusets menyadari akan gejala-gejalan kegiatan olahraga yang kurang baik itu, dan segera menghubungi Dr. James A Naismith salah seorang rekan Guru di Springfiled dan memberikan tugas padanya untuk menyusun suatu kegiatan olahraga permainan yang baru, yang dapat dimainkan di dalam ruangan tertutup diwaktu sore. Dr. James A. Naismith menyambut tugas situ, dengan mulai menyusun suatu gagasan permainan baru yang bentuknya akan dapat memenuhi syarat-syarat yang dimintakannya. Dalam mengikuti pikirannya yang berkhayal untuk menciptakan permainan yang cocok, dengan syarat-syarat yang telah diberikan, yaitu permainan yang cocok untuk dimainkan dalam ruang tertutup diwaktu sore telah membatasi pikirannya pada hal-hal yang bukan khayal, tetapi melangkah pada suatu pemusatan pikiran yang kongkrit dengan tidak ada unsur-unsur menendang dan menjegal, menarik, dan lagi tidak begitu susah dipelajari.
Selasa, 08 Juni 2010
Senin, 07 Juni 2010
KKPI
Mungkin banyak blog readers yang kesulitan membuat daftar isi blog dengan kode yang aneh-aneh. Nah kebayang ga kalo hanya pake script aja daftar isi/daftar judul postingan sobat jadi nongol sebagai widget di sidebar????
Caranya, copy aja kode script di bawah ini, trus, masukkan ke add widget – HTML Java Script blog sobat.
padding-left:20px; padding-right:10px; overflow: auto; height: 250px;" margin="5px" ;>
= penjelasan =
· Yang warna merah adalah alamat blog, tinggal tuker aja dengan alamat blog sobat.
· Yang warna ijo adalah pengaturan tampilan, berikut penjelasan lebih lengkapnya :
Width : Untuk mengatur lebar dari area jangkauan (sesuaikan aja dengan lebar sidebar yang akan sobat gunakan.
Height : Untuk mengatur tinggi area jangkuan, supaya lebih jelas, coba aja kotak katik dengan menambah atau mengurangi angkanya.
Background : adalah untuk menentukan tampilan dan warna latar, coba aja ganti dengan warna lain (bisa kode heksa, rgb, ato langsung pake bahasa kampung gue seperti red, black, white, green, dsb).
Border : untuk mengatur tampilan garis pinggirnya, sobat bisa mengganti warnanya, mempertebal ato memperkecil garis, dan bentuk garis.
Padding : adalah untuk mengatur jarak antara teks dengan garis pinggir agar tidak bertabrakan. Kan lebih manis kalo di kasi jarak.
Menghitung RAB
I. Pekerjaan Awal
- Pengukuran
- Bowplank
II. Pekerjaan Galian dan Urugan
1. Galian
2. Urugan
3. Mengurug kembali
III. Pekerjaan Fondasi
1. Lantai kerja
2. Pasangan fondasi
IV. Pekerjaan Beton
1. Sloof
2. Kolom
3. Ring balk
V. Pekerjaan Dinding
1. Pasangan Bata.
2. Plesteran
3. Acian
4. Sponengan
5. Tali air
VI. Pekerjaan Kusen dan Pintu, Jendela
- Pembuatan kusen pintu jendela
- Pembuatan daun pintu
- Pembuatan daun jendela
- Pasang Kusen Pintu
- Pasang Kusen Jendela
- Pasang Daun Pintu
- Pasang Daun Jendela
VII.Pekerjaan Rangka Atap
- Pembuatan Kuda-kuda
- Pembuatan Gording
- Pembuatan Jurai
- Pembuatan balok nok
- Pasang kuda-kuda
- Pasang gording
- Pasang Balok Nok
- Pasang Jurai
- Pasang Papan suri
- Pasang Usuk
- Pasang alumunium poil
- Pasang Reng
- Pasang Genteng
- Pasang Talang
- Pasang list plank
VIII.Pekerjaan Penggantung dan pengunci
- Rangka Plafon
- Pasang Plafon
- Pasang Kunci tanam
- Pasang Grendel
- Pasang Hak Angin
- Pasang kaca
- Pasang List plafon
IX. Pekerjaan Lantai dan keramik
- Beton Lantai (1:3:6)
- Pasang Keramik lantai ukuran 30/30
- Pasang Keramik lantai WC ukuran 20/20
- Pasang Keramik dinding
X. Pekerjaan Sanitasi
1. Pasang saluran air bersih PVC ¾”
2. Pasang saluran air kotor PVC 4″
3. Pasang Closet
4. Pasang bak air
5. Pasang Karan Air
6. Pembuatan Septick Tank (beerput)
7. Pembuatan sumur peresapan
XI. Pekerjaan phinising
- Cat Dinding
- Cat Plafon
- Cat Kusen
- Cat Daun pintu/jendela
XII. Pekerjaan instalasi listrik
- Titik lampu
- Titik stop kontak
- Titik saklar
XIII.Pekerjaan Akhir
1. Pembersihan Akhir
Cara menghitung Volume pekerjaan :
I. Pekerjaan Awal
1. Pengukuran
Yang dimaksud dengan pengukuran adalah sebelum memulai pekerjaan, untuk menentukan posisi dari bangunan dilakukan pengukuran batas-batas, volume pengukuran adalah dihitung dg satuan lumpsum, missal diperkirakan dikerjakan 2 hari dengan 2 tukang, sehingga perhitungan sbb ,upah tukang Rp.50.000, maka biaya 50.000 x 2 x 2 = Rp. 200.000.
2. Bowplank
Digunakan untuk membantu menentukan As atau letak titik dari bangunan, dengan cara membuat pagar menggunakan papan 2/15 dipaku pada kayu ukuran 5/7 sebagai tiang, dibuat dengan jarak 1 meter dari as bangunan dipasang keliling bangunan.
Misal rumah ukuran 6 x 7 , maka volume bowplank adalah (6+1+1)+(7+1+1)=17 m.
Harga dan kebutuhan material dapat dilihat pada Analisa pekerjaan.
II. Pekerjaan Galian dan urugan
1. Galian
Adalah pekerjaan menggali yang berhubungan dengan pembuatan fondasi, dalam dan lebarnya fondasi ditentukan oleh type fondasi. Misal lebar bawah fondasi 70 cm, maka lebar dari galian adalah 70 cm ditambah kiri 10 cm kanan 10 cm menjadi 70 + 20 = 90 cm, sedangkan kedalaman galian juga ditentukan oleh keadaan tanah baik, tetapi kalau kondisi tanah biasa umumnya kedalaman galian 70 cm, maka volume galian adalah 0.9 m x 0.7 m x panjang fondasi = satuan m3, sedangkan untuk menentukan berapa jumlah tenaga atau upah dapat dilihat analisa pekerjaan galian.
2. Urugan
Adalah pekerjaan mengurug lantai bangunan, volume dihitung luas bangunan dikalikan tinggi urugan satuan m3, kebutuhan material urugan dan jumlah tenaga atau upah dapat dilihat pada analisa pekerjaan.
3. Mengurug kembali
Adalah mengurug bekas galian Fondasi, volume biasanya dihitung 1/3 dari volume galian, contoh volume galian 60 m3 maka urugan kembali adalah 60 m3/3 = 20 m3.
III. Pekerjaan Fondasi
1. Lantai Kerja
Adalah suatu item pekerjaan yang lokasinya dibawah fondasi (lihat fondasi Rumah), lantai kerja dapat berupa urugan pasir dengan tebal 10 cm, pasangan batu kali kosong, atau beton dengan campuran 1:3:5 tebal 5 s/d 10 cm. cara perhitungan adalah luas dikalikan tebal dengan satuan m3, kebutuhan material dan upah lihat analisa pekerjaan.
2. Pasangan Fondasi
Fondasi yang kami maksudkan disini adalah fondasi batu kali (stal) untuk bangunan rumah lantai 1, cara menghitung volume hitung semua panjang fondasi kemudian dikalikan tinggi fondasi, dan dikalikan (lebar atas+lebar bawah dibagi 2), satuan m3.
Contoh: panjang seluruh fondasi 50 meter, tinggi fondasi 0,7 meter, lebar atas fondasi 0.3 meter lebar bawah fondasi 0.7 meter, maka volumenya adalah 50 x 0,7 x ((0,3+0,7)/2) = 17,5 m3.
IV. Pekerjaan Beton
1. Sloof
Yang dimaksud dengan sloof adalah struktur bangunan yang berada diatas fondasi untuk lebih jelas lihat sloof rumah lantai 1 dan 2.
Cara menghitung volume sebagai berikut : untuk volume beton panjang total sloof x lebar x tinggi = satuan m3.
Untuk perhitungan jumlah besi beton, pertama yang dicari adalah jumlah begel, dengan cara panjang total sloof dibagi jarak begel ditambah 1 = jumlah begel, jumlah begel dikalikan panjang satu begel = panjang total besi beton yang dibutuhkan.
Misal sloof 15/20, begel d 8 – 15, panjang total 25 meter, jumlah begel = (25/0.15)+1=167,6 bh = 168 bh, sedangkan panjang satu begel = ((15 -5)x 2)+((20-5) x 2)= 50 cm, maka total besi beton untuk begel adalah 0,5 x 168 = 84 meter, satu batang besi beton panjang standar adalah 12 m, 84/12= 7 batang. Untuk menghitung besi beton tulangan pokok yaitu dengan cara jumlah tulangan pokok dikalikan panjang total.
Sedangkan untuk perhitungan RAB besi beton tidak dihitung,yang ditampilkan adalah volume beton.
2. Kolom
Cara menghitung Volume adalah tentukan atau hitung jumlah kolom kemudian dikalikan tinggi kolom,sehingga mendapat total panjang kolom x lebar x tinggi = volume kolom satuan m3.
3. Ring balk.
Cara menghitung volume sama dengan perhitungan sloof dan kolom
V. Pekerjaan Dinding
1. Pasangan Bata.
Dinding pasangan bata ada 2 cara menghitung yaitu dengan cara perhitungan luas dan dengan cara perhitungan isi, untuk perhitungan isi jarang sekali digunakan, akan tetapi bila suatu saat dibutuhkan dengan cara perhitungan isi, caranya adalah luas x tebal, untuk tebal tergantung jenis pasangan bata, pasangan 1 bata atau ½ bata ,untuk ukuran 1 bata yaitu 30 cm sedangkan ukuran ½ bata 15 cm.
Cara menghitung luas pasangan bata adalah sebagai berikut, pertama hitung keliling dari dinding, kalikan dengan tinggi dinding, dan dikurang luas dari daun jendela,daun pintu,boven, satuan m2.
2. Plesteran
Volume plesteran adalah 2 x dari volume pasangan bata.
3. Acian
Sama dengan cara menghitung volume plesteran tetapi dikurangi, daerah yang tidak di aci seperti dinding keramik dll.
4. Sponengan atau tali air
Sponengan atau tali air adalah batas antara kusen dan plesteran, bila lebar kusen kurang dari lebar dinding (15 cm) maka batas antara kusen dan plesteran disebut sponengan, sedangakan bila lebar kusen sama dengan lebar dinding maka batas antara kusen dan plesteran disebut tali air.
VI. Pekerjaan Kusen dan Pintu, Jendela
1. Pembuatan Kusen
Cara perhitungan kusen pada RAB ada 2 macan yaitu dengan satuan jadi, atau m3, untuk satuan m3 yaitu hitung semua panjang dari bahan pembuat kusen kemudian dikalikan dengan tebal dan lebar dari kayu, satuan m3.
Kebutuhan material dan upah dapat dilihat pada analisa pekerjaan.
2. Daun Pintu.
Daun pintu ada beberapa macam, missal daun pintu panil atau doble plywood, dalam perhitungan volume untuk RAB biasanya di hitung perunit.
3. Pasang Kusen Pintu dan Jendela
Volume pemasangan bermacam-macam, antara lain dg cara panjang keliling kusen, perlubang, atau perunit.
4. Pasang Daun Pintu dan Jendela
Volume pemasangan dihitung perunit, diluar pemasangan kunci tanam, hak angin, slot.
VII. Pekerjaan Rangka Atap.
1. Pembuatan Kuda-Kuda
Volume dihitung dengan satuan m3, yaitu panjang total bahan dikalikan dimensi kayu yang dipakai.
Contoh, panjang total bahan yang digunakan untuk kuda-kuda adalah 25 meter kayu yang digunakan 8/12 maka volume adalah 25 x 0.08 x 0.12 = 0.24 m3.untuk harga dapat dilihat analisa pekerjaan.
2. Pembuatan Gording.
Yang dimaksud dengan pembuatan gording adalah pembuatan sambungan antara gording, satuan adalah m3, cara mencari volume sama dengan cara mencari volume pada perhitungan kuda-kuda.
3. Pembuatan Jurai.
Sama dengan pembuatan gording,
4. Pembuatan Balok Nok.
Sama dengan pembuatan gording, dan Jurai. Untuk ketiga item pekerjaan tersebut dimensi kayu biasanya sama hanya letak saja yang membedakan nama item pekerjaan.
5. Pasang Kuda-kuda.
Yang dimaksud pasang kuda-kuda biasanya disebut erextion kuda-kuda, adalah pemasangan kuda-kuda dilokasi tempatnya kuda-kuda. Tidak membutuhkan material tambahan karna kuda-kuda dipasang setelah dibuat. Biaya biasanya diambil 50 % dari biaya pembuatan kuda-kuda. Begitu juga untuk pemasangan jurai,gording,balok nok. Satuan volumenya adalah m3.
6. Pasang Papan Suri.
Yang dimaksud dengan papan suri adalah, papan yang letaknya diatas balok nok, yang berfungsi untuk menahan kerpus, ukuran yg digunakan biasanya 2/20 dapat juga lebih kecil atau lebih besar sesuai kebutuhan dilapangan. Satuan volumenya adalah m’.
7. Pasang Usuk.
Usuk biasanya menggunakan kayu ukuran 4/6 atau 5/7, yg sering digunakan adalah kayu ukuran 5/7, untuk atap yg menggunkan asbes atau seng tidak memakai usuk, cukup dengan gording. Perhitungan usuk yaitu luas dengan satuan m2. kebutuhan matererial dan upah lihat analisa pekerjaan.
8. Pasang Alumunium poil.
Pemasangan alumunium poil dimaksudkan untuk mengurangi panas dan mencegah tampias saat terjadi hujan yang disertai angin, bahan yang digunakan tidak mutlak alumunium poil, dapat diganti dengan karpet atau seng plat. letak alumunium poil adalah diantara usuk dan reng. Satuannya adalah m2.
9. Pasang Reng.
Reng ukuran yang digunakan ada dua macam yaitu 2/3 atau ¾,tergantung jenis genteng yang dipakai, untuk genteng beton biasanya menggunakan ukuran ¾ , perhitungan reng adalah sama dengan menghitung usuk yaitu luas dengan satuan m2.(luas reng sama dengan luas dari usuk).
10. Pasang Genteng
Genteng ada beberapa jenis, akan tetapi yang umum adalah genteng beton dan genteng keramik. Perhitungan volume adalah luas dengan satuan m2. biasanya sama dengan luas reng maupun usuk.
11. Pasang talang
Talang ada beberapa jenis bahan yang digunakan, talang seng, talang PVC, talang beton, untuk setiap jenis bahan cara perhitungan volume berbeda-beda, untuk talang yang terbuat dari seng volume nya adalah luas dengan satuan m2, talang yang terbuat dari PVC volumenya adalah panjang dengan satuan m’, sedangkan untuk talang beton dapat dihitung dengan m3 ataupun m2.
12. List plank
List plank ada beberapa jenis bahan yang digunakan, yaitu bahan dari kayu, beton, pvc, fiber dll, tetapi saat ini list plank yang sering digunakan adalah terbuat dari kayu dan beton, perhitungan volume ada yang menggunakan m’,m2,m3. perhitungan volume tidak mengikat.
VIII. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci.
1. Rangka Plafond
Rangka plafon ada beberapa jenis bahan yang digunakan, yaitu rangka kayu 4/6, rangka besi (bermacam-macam). Untuk perhitungan volume kalau menggunkan kayu biasanya dihitung luas, sedangkan untuk besi dihitung dengan berat (kg).
2. Pasang Plafon
Plafon bermacam-macam dari jenis bahan yang digunakan, seperti, bahan kayu, eternit, asbes plat, plywood, gibsum dll, untuk perhitungan volume adalah luas dengan satuan m2.
3. Pasang Kunci tanam, grendel, hak angin.
Perhitungan menggunkan satuan unit, atau buah.
4. Pasang Kaca.
Pemasangan kaca yaitu dengan perhitungan luas satuan m2.
5. List plafond
Yang dimaksud dengan list plafon adalah list yang berada dipinggir pertemuan antara plafond dengan dinding, tujuan pemasangan list, agar terlihat rapi. Satuan volume adalah m’
IX. Pekerjaan Lantai dan keramik.
1. Beton Lantai 1:3:5
Yang dimaksud dengan beton lantai, biasanya disebut floor, atau plesteran lantai, tebal beton lantai untuk rumah tinggal mulai dari 5 cm sampai dengan 10 cm. sebelum lantai diplester sebaiknya diberi urugan pasir setebal 10 cm. Untuk perhitungan volume lantai beton m3, tetapi kadang-kadang ada yang membuat m2.
2. Pasang keramik lantai utama dan wc.
Pemasangan keramik lantai volume yang digunakan adalah luas dg satuan m2.
3. Pasang Keramik Dinding.
Pemasangan keramik dinding volume yang digunakan adalah luas dg satuan m2.
X. Pekerjaan Sanitasi
1. Pasang Saluran air bersih pvc ¾”.
Perhitungan volume adalah panjang dengan satuan m’.
2. Pasang Saluran Air kotor pvc 4″
Perhitungan volume adalah panjang dengan satuan m’.
3. Pasang Closet, kran
Perhitungan volume adalah buah atau unit.
4. Pembuatan Septick tank atau beerput.
Septick tank atau beerput adalah suatu tempat untuk menampung kotoran manusia, perbedaan septick tank dan beerput adalah dari bentuk mdan bahan yang digunakan akan tetapi fungsinya sama.
Septick tank bahan yang digunakan adalah pasangan bata, dengan ukuran persegi panjang, sedangkan kalau beerput bahan yang digunakan buis beton diameter 80 cm s/d 90 cm. biasanya perhitungan volume adalah unit (lansung jadi).
5. Saluran Peresapan atau Sumur Peresapan.
Saluran peresapan atau sumur peresapan adalah suatu bangunan yang berfungsi sebagai peresapan air dari buangan septick tank. Volume perhitungan adalah unit.
XI. Pekerjaan Phinising.
1. Pekerjaan Cat tembok, plafon, kusen, daun pintu dan jendela.
Perhitungan Volume nya adalah luas dengan satuan m2.
XII. Pekerjaan Instalasi listrik.
Pekerjaan instalasi listrik volume pekerjaan menggunakan titik, sedangkan harga sesuai dengan ketentuan PLN.
XIII. Pemebersihan Akhir.
Yang dimaksud dengan pekerjaan pembersihan akhir, adalah pekerjaan pembersihan sisa sisa material atau kotoran-kotoran aikibat dari pekerjaan, seperti pembersihan kamar mandi, lantai, kusen dari debu-debu, karna volumenya tidak bisa dihitung maka menggunakan satuan LS atau lump sum.
Setelah Volume selesai dihitung maka item-item pekerjaan tersebut dibuatkan tabel seperti dibawah ini:
RAB PEMBANGUNAN RUMAH
Bpk :_______________________
Alamat :_____________________
Halaman : 1
No | Uraian Pekerjaan | Volume | Satuan | Harga satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
I | Pekerjaan Awal | ||||
1 | Pengukuran | 1 | Ls | ||
2 | Bowplank | 17 | M’ | ||
Sub Jumlah I | |||||
II | Pekerjaan Galian & Urugan | ||||
1 | Galian | M3 | |||
2 | Urugan | M3 | |||
3 | Mengurug kembali | M3 | |||
Sub Jumlah II | |||||
III | Pekerjaan Fondasi | ||||
1 | Lantai Kerja | M3 | |||
2 | Pasangan Fondasi | M3 | |||
Sub Jumlah III | |||||
IV | Pekerjaan Beton | ||||
1 | Sloof | M3 | |||
2 | Kolom | M3 | |||
3 | Ring balk | M3 | |||
Sub Jumlah IV | |||||
V | Pekerjaan Dinding | ||||
1 | Pasangan Bata | M2 | |||
2 | Plesteran | M2 | |||
3 | Acian | M2 | |||
4 | Sponengan | M’ | |||
5 | Tali Air | M’ | |||
Sub Jumlah V | |||||
VI | Pek. Kusen & Pintu,jendela | ||||
1 | Pembuatan Kusen pintu jendela | M3 | |||
2 | Pembuatan daun pintu | Bh | |||
3 | Pembuatan daun jendela | Bh | |||
4 | Pasang kusen pintu | Bh | |||
5 | Pasang Kusen Jendela | Bh | |||
6 | Pasang Daun pintu | Bh | |||
7 | Pasang Daun Jendela | Bh | |||
Sub Jumlah VI | |||||
VII | Pek.Rangka Atap | ||||
1 | Pembuatan Kuda-kuda | ||||
2 | Pembuatan Gording | ||||
3 | Pembuatan Jurai |
Ke VII.Pek.Rangka Atap……….4.Pembuatan Balok Nok
RAB PEMBANGUNAN RUMAH
Bpk :_______________________
Alamat :_____________________
Halaman : 2
No | Uraian Pekerjaan | Volume | Satuan | Harga satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
VII | Pek.Rangka Atap | ||||
4 | Pembuatan Balok Nok | M3 | |||
5 | Pasang Kuda-kuda | M3 | |||
6 | Pasang Gording | M3 | |||
7 | Pasang Balok Nok | M3 | |||
8 | Pasang Jurai | M3 | |||
9 | Pasang Papan suri | M’ | |||
10 | Pasang usuk | M2 | |||
11 | Pasang alumunium poil | M2 | |||
12 | Pasang Reng | M2 | |||
13 | Pasang Genteng | M2 | |||
14 | Pasang Talang | M2 | |||
15 | Pasang list plank | M’ | |||
Sub Jumlah VII | |||||
VIII | Pek.Penggantung& Pengunci | ||||
1 | Rangka Plafon | M2 | |||
2 | Pasang Plafon | M2 | |||
3 | Pasang Kunci Tanam | Bh | |||
4 | Pasang Grendel | Bh | |||
5 | Pasang Hak angin | Bh | |||
6 | Pasang Kaca | M2 | |||
7 | Pasang list Plafon | M’ | |||
Sub Jumlah VIII | |||||
IX | Pek.Lantai dan Keramik | ||||
1 | Beton lantai | M2 | |||
2 | Pasang Keramik lantai Utama | M2 | |||
3 | Pasang keramik lantai WC | M2 | |||
4 | Pasang keramik dinding | M2 | |||
Sub Jumlah IX | |||||
X | Pekerjaan Sanitasi | ||||
1 | Pas.Sal air bersih PVC3/4″ | M | |||
2 | Pas.Sal Air kotor PVC 4″ | M | |||
3 | Pasang Closet | Bh | |||
4 | Pasang bak air | Bh | |||
5 | Pasang Kran air | Bh | |||
6 | Pemb.septick tank/beerput | Unit | |||
7 | Pemb.sumur peresapan | Unit | |||
Sub Jumlah X |
RAB PEMBANGUNAN RUMAH
Bpk :_______________________
Alamat :_____________________
No | Uraian Pekerjaan | Volume | Satuan | Harga satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
XI | Pekerjaan Phinising | ||||
1 | Cat Dinding | M2 | |||
2 | Cat Plafon | M2 | |||
3 | Cat Kusen | M2 | |||
4 | Cat Daun Pintu dan jendela | M2 | |||
Sub Jumlah XI | |||||
XII | Pek.instalasi listrik | ||||
1 | Titik lampu | Titik | |||
2 | Titik stop kontak | Titik | |||
3 | Titik saklar | Titik | |||
Sub Jumlah XII | |||||
XIII | Pekerjaan Akhir | ||||
1 | Pembersihan Akhir | 1 | Ls | ||
SubJumlah XIII | |||||
Jumlah Is/dXIII | |||||
Jasa 10 % x Jml | |||||
Grand Total | |||||
IPA
SODIS adalah suatu teknik sederhana mengdisinfektasi air dengan menggunakan sinar matahari dan botol PET (botol air mineral) sehingga layak untuk diminum. Secara sederhana SODIS adalah menjemur air mentah sehingga aman untuk diminum, teknik ini cocok untuk keadaan darurat atau daerah yang terkena bencanan untuk mengatasi masalah air minum. Kata Sodis berasal dari singkatan dalam bahasa inggis Solar water deisinfectan . SODIS adalah cara yang murah dan metode yang efektif untuk desentralisasi pengolahan air, biasanya diterapkan di tingkat rumah tangga dan direkomendasikan oleh World Health Organization sebagai metode yang layak untuk keperluan pengolahan air rumah tangga dan penyimpanan yang aman. SODIS sudah diterapkan di banyak negara berkembang, salah satunya Indonesia.
Prinsip
Paparan sinar matahari telah ditunjukkan untuk menonaktifkan penyebab diare organisme dalam air minum tercemar. Tiga efek dari radiasi matahari dipercaya untuk berkontribusi pada organisme patogen inaktivasi:
- UV-A mengganggu secara langsung dengan metabolisme dan merusak struktur sel bakteri.
- UV-A (panjang gelombang 320-400 nm) bereaksi dengan oksigen terlarut dalam air dan menghasilkan bentuk oksigen sangat reaktif (oksigen radikal bebas dan hidrogen peroksida), yang diyakini juga kerusakan patogen.
- radiasi Infra merah memanaskan air. Jika suhu air naik di atas 50 ° C, proses desinfeksi adalah tiga kali lebih cepat.
Pada suhu air lebih tinggi dari 45 ° C , efek sinergis dan suhu radiasi UV lebih meningkatkan efisiensi desinfeksi.
- Air dari sumber yang tercemar telah diisi ke dalam botol air transparan. Saturasi oksigen, botol bisa diisi tiga perempat, kemudian terguncang selama 20 detik (dengan tutup), kemudian diisi sepenuhnya. Sangat air keruh (kekeruhan lebih tinggi dari 30 NTU) harus disaring sebelum paparan sinar matahari.
- Diisi botol kemudian terkena sinar matahari. Efek suhu yang lebih baik dapat dicapai jika botol ditempatkan di atap bergelombang dibandingkan dengan atap jerami.
- The memperlakukan air dapat dikonsumsi. Risiko kontaminasi ulang dapat diminimalkan jika air disimpan dalam botol. Air harus dikonsumsi secara langsung dari botol atau dituangkan ke dalam cangkir minum yang bersih. Re-pengisian dan penyimpanan dalam wadah lain meningkatkan risiko kontaminasi.
Kondisi Cuaca | Lama waktu pengolahan minimum |
---|---|
Cuaca cerah | 6 jam |
50% berawan | 6 jam |
50-100% berawan | 2 hari |
ujan terus-menerus | kinerja tidak memuaskan, gunakan pemanenan air hujan |
SODIS adalah metode yang efektif untuk mengolah air di mana bahan bakar atau kompor tidak tersedia atau mahal, contohnya didaerah bencana. Bahkan di mana bahan bakar tersedia, SODIS lebih ekonomis dan ramah lingkungan . Penerapan SODIS terbatasi jika tidak tersedia botol yang cukup, atau jika air sangat keruh.
Secara teori, metode dapat digunakan dalam bantuan bencana atau kamp-kamp pengungsi. Namun, pengadaan botol mungkin lebih sulit daripada menyediakan desinfektan setara tablet yang mengandung klorin, bromin, atau yodium. Selain itu, dalam beberapa keadaan, mungkin sulit untuk menjamin bahwa air akan dijemur di matahari untuk waktu yang diperlukan.
Metode lain untuk keperluan rumah tangga pengolahan air dan penyimpanan yang aman ada, misalnya klorinasi, prosedur penyaringan yang berbeda atau flokulasi / desinfeksi. Pemilihan metode yang memadai harus didasarkan pada kriteria efektivitas, co-terjadinya polusi jenis lain (kekeruhan, kimia polutan), biaya perawatan, input tenaga kerja dan kenyamanan, dan preferensi pengguna.
Peringatan
Jika botol-botol air tidak ditinggal di bawah matahari untuk jangka waktu yang tepat, air mungkin tidak aman untuk diminum dan dapat menyebabkan penyakit. Jika sinar matahari kurang kuat, karena cuaca mendung atau iklim yang kurang cerah, waktu pencahayaan lebih lama di bawah sinar matahari yang diperlukan.
SODIS adalah suatu teknik sederhana mengdisinfektasi air dengan menggunakan sinar matahari dan botol PET (botol air mineral) sehingga layak untuk diminum. Secara sederhana SODIS adalah menjemur air mentah sehingga aman untuk diminum, teknik ini cocok untuk keadaan darurat atau daerah yang terkena bencanan untuk mengatasi masalah air minum. Kata Sodis berasal dari singkatan dalam bahasa inggis Solar water deisinfectan . SODIS adalah cara yang murah dan metode yang efektif untuk desentralisasi pengolahan air, biasanya diterapkan di tingkat rumah tangga dan direkomendasikan oleh World Health Organization sebagai metode yang layak untuk keperluan pengolahan air rumah tangga dan penyimpanan yang aman. SODIS sudah diterapkan di banyak negara berkembang, salah satunya Indonesia.
Prinsip
Paparan sinar matahari telah ditunjukkan untuk menonaktifkan penyebab diare organisme dalam air minum tercemar. Tiga efek dari radiasi matahari dipercaya untuk berkontribusi pada organisme patogen inaktivasi:
- UV-A mengganggu secara langsung dengan metabolisme dan merusak struktur sel bakteri.
- UV-A (panjang gelombang 320-400 nm) bereaksi dengan oksigen terlarut dalam air dan menghasilkan bentuk oksigen sangat reaktif (oksigen radikal bebas dan hidrogen peroksida), yang diyakini juga kerusakan patogen.
- radiasi Infra merah memanaskan air. Jika suhu air naik di atas 50 ° C, proses desinfeksi adalah tiga kali lebih cepat.
Pada suhu air lebih tinggi dari 45 ° C , efek sinergis dan suhu radiasi UV lebih meningkatkan efisiensi desinfeksi.
- Air dari sumber yang tercemar telah diisi ke dalam botol air transparan. Saturasi oksigen, botol bisa diisi tiga perempat, kemudian terguncang selama 20 detik (dengan tutup), kemudian diisi sepenuhnya. Sangat air keruh (kekeruhan lebih tinggi dari 30 NTU) harus disaring sebelum paparan sinar matahari.
- Diisi botol kemudian terkena sinar matahari. Efek suhu yang lebih baik dapat dicapai jika botol ditempatkan di atap bergelombang dibandingkan dengan atap jerami.
- The memperlakukan air dapat dikonsumsi. Risiko kontaminasi ulang dapat diminimalkan jika air disimpan dalam botol. Air harus dikonsumsi secara langsung dari botol atau dituangkan ke dalam cangkir minum yang bersih. Re-pengisian dan penyimpanan dalam wadah lain meningkatkan risiko kontaminasi.
Kondisi Cuaca | Lama waktu pengolahan minimum |
---|---|
Cuaca cerah | 6 jam |
50% berawan | 6 jam |
50-100% berawan | 2 hari |
ujan terus-menerus | kinerja tidak memuaskan, gunakan pemanenan air hujan |
SODIS adalah metode yang efektif untuk mengolah air di mana bahan bakar atau kompor tidak tersedia atau mahal, contohnya didaerah bencana. Bahkan di mana bahan bakar tersedia, SODIS lebih ekonomis dan ramah lingkungan . Penerapan SODIS terbatasi jika tidak tersedia botol yang cukup, atau jika air sangat keruh.
Secara teori, metode dapat digunakan dalam bantuan bencana atau kamp-kamp pengungsi. Namun, pengadaan botol mungkin lebih sulit daripada menyediakan desinfektan setara tablet yang mengandung klorin, bromin, atau yodium. Selain itu, dalam beberapa keadaan, mungkin sulit untuk menjamin bahwa air akan dijemur di matahari untuk waktu yang diperlukan.
Metode lain untuk keperluan rumah tangga pengolahan air dan penyimpanan yang aman ada, misalnya klorinasi, prosedur penyaringan yang berbeda atau flokulasi / desinfeksi. Pemilihan metode yang memadai harus didasarkan pada kriteria efektivitas, co-terjadinya polusi jenis lain (kekeruhan, kimia polutan), biaya perawatan, input tenaga kerja dan kenyamanan, dan preferensi pengguna.
Peringatan
Jika botol-botol air tidak ditinggal di bawah matahari untuk jangka waktu yang tepat, air mungkin tidak aman untuk diminum dan dapat menyebabkan penyakit. Jika sinar matahari kurang kuat, karena cuaca mendung atau iklim yang kurang cerah, waktu pencahayaan lebih lama di bawah sinar matahari yang diperlukan.
Kimia
Efek dan Akibat dari Pencemaran Benda Radioaktif
Apabila ada makhluk hidup yang terkena radiasi atom nuklir yang berbahaya biasanya akan terjadi mutasi gen karena terjadi perubahan struktur zat serta pola reaksi kimia yang merusak sel-sel tubuh makhluk hidup baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan atau binatang.
Efek serta Akibat yang ditimbulkan oleh radiasi zat radioaktif pada umat manusia seperti berikut di bawah ini :
1. Pusing-pusing
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukimia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya berkurang.
Perubahan Materi adalah perubahan sifat suatu zat atau materi menjadi zat yang lain baik yang menjadi zat baru maupun tidak. Perubahan materi terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Perubahan Materi Secara Fisika atau Fisis
Perubahan fisika adalah perubahan yang merubah suatu zat dalam hal bentuk, wujud atau ukuran, tetapi tidak merubah zat tersebut menjadi zat baru.
Contoh perubahan fisis :
a. perubahan wujud
- es balok yang mencair menjadi air
- air menguap menjadi uap
- kapur barus menyublim menjadi gas, dsb
b. perubahan bentuk
- gandum yang digiling menjadi tepung terigu
- benang diubah menjadi kain
- batang pohon dipotong-potong jadi kayu balok dan triplek, dll
c. perubahan rasa berdasarkan alat indera
- perubahan suhu
- perubahan rasa, dan lain sebagainya
2. Perubahan Materi Secara Kimia
Adalah perubahan dari suatu zat atau materi yang menyebabkan terbantuknya zat baru. Perubahan
Contoh perubahan kimia :
a. bensin biodiesel sebagai bahan bakar berubah dari cair menjadi asap knalpot.
b. proses fotosintesis pada tumbuh-tumbuhan yang merubah air, sinar matahari, dan sebagainya menjadi makanan
c. membuat masakan yang mencampurkan bahan-bahan masakan sesuai resep menjadi masakan yang dapat dimakan.
d. bom meledak yang merubah benda padat menjadi pecahan dan ledakan
Tambahan :
Pada perubahan fisika dapat dikembalikan dari bentuk hasil output menjadi imput, namun pada perubahan kimia tidak dapat dikembalikan menjadi bentuk semula secara sempurna.
Fisika
Hukum Snellius adalah rumus matematika yang memerikan hubungan antara sudut datang dan sudut bias pada cahaya atau gelombang lainnya yang melalui batas antara dua medium isotropik berbeda, seperti udara dan gelas. Nama hukum ini diambil dari matematikawan Belanda Willebrord Snellius, yang merupakan salah satu penemunya. Hukum ini juga dikenal sebagai Hukum Descartes atau Hukum Pembiasan.
Hukum ini menyebutkan bahwa nisbah sinus sudut datang dan sudut bias adalah konstan, yang tergantung pada medium. Perumusan lain yang ekivalen adalah nisbah sudut datang dan sudut bias sama dengan nisbah kecepatan cahaya pada kedua medium, yang sama dengan kebalikan nisbah indeks bias.
Perumusan matematis hukum Snellius adalah
atau
atau
Lambang θ1,θ2 merujuk pada sudut datang dan sudut bias, v1 dan v2 pada kecepatan cahaya sinar datang dan sinar bias. Lambang n1 merujuk pada indeks bias medium yang dilalui sinar datang, sedangkan n2 adalah indeks bias medium yang dilalui sinar bias.
Hukum Snellius dapat digunakan untuk menghitung sudut datang atau sudut bias, dan dalam eksperimen untuk menghitung indeks bias suatu bahan.
Pada tahun 1637, René Descartes secara terpisah menggunakan argumen heuristik kekekalan momentum dalam bentuk sinus dalam tulisannya Discourse on Method untuk menjelaskan hukum ini. Cahaya dikatakan mempunyai kecepatan yang lebih tinggi pada medium yang lebih padat karena cahaya adalah gelombang yang timbul akibat terusiknya plenum, substansi kontinu yang membentuk alam semesta. Dalam bahasa Perancis, hukum Snellius disebut la loi de Descartes atau loi de Snell-Descartes.
Sebelumnya, antara tahun 100 hingga 170 Ptolemeus dari Thebaid menemukan hubungan empiris sudut bias yang hanya akurat pada sudut kecil.Konsep hukum Snellius pertama kali dijelaskan secara matematis dengan akurat pada tahun 984 oleh Ibn Sahl dari Baghdad dalam manuskripnya On Burning Mirrors and Lenses. Dengan konsep tersebut Ibn Sahl mampu membuat lensa yang dapat memfokuskan cahaya tanpa aberasi geometri yang dikenal sebagai kanta asperik. Manuskrip Ibn Sahl ditemukan oleh Thomas Harriot pada tahun 1602, tetapi tidak dipublikasikan walaupun ia bekerja dengan Johannes Keppler pada bidang ini.
Pada tahun 1678, dalam Traité de la Lumiere, Christiaan Huygens menjelaskan hukum Snellius dari penurunan prinsip Huygens tentang sifat cahaya sebagai gelombang. Hukum Snellius dikatakan, berlaku hanya pada medium isotropik atau "teratur" pada kondisi cahaya monokromatik yang hanya mempunyai frekuensi tunggal, sehingga bersifat reversibel. Hukum Snellius dijabarkan kembali dalam rasio sebagai berikut:
Fisika
Hukum Snellius adalah rumus matematika yang memerikan hubungan antara sudut datang dan sudut bias pada cahaya atau gelombang lainnya yang melalui batas antara dua medium isotropik berbeda, seperti udara dan gelas. Nama hukum ini diambil dari matematikawan Belanda Willebrord Snellius, yang merupakan salah satu penemunya. Hukum ini juga dikenal sebagai Hukum Descartes atau Hukum Pembiasan.
Hukum ini menyebutkan bahwa nisbah sinus sudut datang dan sudut bias adalah konstan, yang tergantung pada medium. Perumusan lain yang ekivalen adalah nisbah sudut datang dan sudut bias sama dengan nisbah kecepatan cahaya pada kedua medium, yang sama dengan kebalikan nisbah indeks bias.
Perumusan matematis hukum Snellius adalah
atau
atau
Lambang θ1,θ2 merujuk pada sudut datang dan sudut bias, v1 dan v2 pada kecepatan cahaya sinar datang dan sinar bias. Lambang n1 merujuk pada indeks bias medium yang dilalui sinar datang, sedangkan n2 adalah indeks bias medium yang dilalui sinar bias.
Hukum Snellius dapat digunakan untuk menghitung sudut datang atau sudut bias, dan dalam eksperimen untuk menghitung indeks bias suatu bahan.
Pada tahun 1637, René Descartes secara terpisah menggunakan argumen heuristik kekekalan momentum dalam bentuk sinus dalam tulisannya Discourse on Method untuk menjelaskan hukum ini. Cahaya dikatakan mempunyai kecepatan yang lebih tinggi pada medium yang lebih padat karena cahaya adalah gelombang yang timbul akibat terusiknya plenum, substansi kontinu yang membentuk alam semesta. Dalam bahasa Perancis, hukum Snellius disebut la loi de Descartes atau loi de Snell-Descartes.
Sebelumnya, antara tahun 100 hingga 170 Ptolemeus dari Thebaid menemukan hubungan empiris sudut bias yang hanya akurat pada sudut kecil.Konsep hukum Snellius pertama kali dijelaskan secara matematis dengan akurat pada tahun 984 oleh Ibn Sahl dari Baghdad dalam manuskripnya On Burning Mirrors and Lenses. Dengan konsep tersebut Ibn Sahl mampu membuat lensa yang dapat memfokuskan cahaya tanpa aberasi geometri yang dikenal sebagai kanta asperik. Manuskrip Ibn Sahl ditemukan oleh Thomas Harriot pada tahun 1602, tetapi tidak dipublikasikan walaupun ia bekerja dengan Johannes Keppler pada bidang ini.
Pada tahun 1678, dalam Traité de la Lumiere, Christiaan Huygens menjelaskan hukum Snellius dari penurunan prinsip Huygens tentang sifat cahaya sebagai gelombang. Hukum Snellius dikatakan, berlaku hanya pada medium isotropik atau "teratur" pada kondisi cahaya monokromatik yang hanya mempunyai frekuensi tunggal, sehingga bersifat reversibel. Hukum Snellius dijabarkan kembali dalam rasio sebagai berikut:
Bahasa Inggris
Question Tag
A tag question is a special construction in English. It is a statement followed by a mini-question. The whole sentence is a "tag question", and the mini-question at the end is called a "question tag".
We use tag questions at the end of statements to ask for confirmation. They mean something like: "Am I right?" or "Do you agree?" They are very common in English.
The basic structure is:
Look at these examples with positive statements:
Look at these examples with negative statements:
Some special cases:
Here are some mixed examples:
You speak English, don't you? |
We use tag questions at the end of statements to ask for confirmation. They mean something like: "Am I right?" or "Do you agree?" They are very common in English.
The basic structure is:
+ Positive statement, | - negative tag? |
Snow is white, | isn't it? |
- Negative statement, | + positive tag? |
You don't like me, | do you? |
positive statement [+] | negative tag [-] | notes: | |||||
subject | auxiliary | main verb | auxiliary | not | personal pronoun (same as subject) | ||
You | are | coming, | are | n't | you? | ||
We | have | finished, | have | n't | we? | ||
You | do | like | coffee, | do | n't | you? | |
You | like | coffee, | do | n't | you? | You (do) like... | |
They | will | help, | wo | n't | they? | won't = will not | |
I | can | come, | can | 't | I? | ||
We | must | go, | must | n't | we? | ||
He | should | try | harder, | should | n't | he? | |
You | are | English, | are | n't | you? | no auxiliary for main verb be present & past | |
John | was | there, | was | n't | he? |
negative statement [-] | positive tag [+] | ||||||
subject | auxiliary | main verb | auxiliary | personal pronoun (same as subject) | |||
It | is | n't | raining, | is | it? | ||
We | have | never | seen | that, | have | we? | |
You | do | n't | like | coffee, | do | you? | |
They | will | not | help, | will | they? | ||
They | wo | n't | report | us, | will | they? | |
I | can | never | do | it right, | can | I? | |
We | must | n't | tell | her, | must | we? | |
He | should | n't | drive | so fast, | should | he? | |
You | are | n't | English, | are | you? | ||
John | was | not | there, | was | he? |
I am right, aren't I? | aren't I (not amn't I) |
You have to go, don't you? | you (do) have to go... |
I have been answering, haven't I? | use first auxiliary |
Nothing came in the post, did it? | treat statements with nothing, nobody etc like negative statements |
Let's go, shall we? | let's = let us |
He'd better do it, hadn't he? | he had better (no auxiliary) |
- But you don't really love her, do you?
- This will work, won't it?
- Well, I couldn't help it, could I?
- But you'll tell me if she calls, won't you?
- We'd never have known, would we?
- The weather's bad, isn't it?
- You won't be late, will you?
- Nobody knows, do they?
- You don't know of any good jobs, do you?
- You couldn't help me with my homework, could you?
- You haven't got $10 to lend me, have you?
Intonation
We can change the meaning of a tag question with the musical pitch of our voice. With rising intonation, it sounds like a real question. But if our intonation falls, it sounds more like a statement that doesn't require a real answer:intonation | |||
You don't know where my wallet is, | do you? | / rising | real question |
It's a beautiful view, | isn't it? | \ falling | not a real question |
PKN
Hubungan international merupakan satu gambaran persatuan yang kuat yang mengikat seluruh negara didalam satu wadah. Relasi ini mempunyai ikatan kuat bagi setiap individual pemimpin dari berbagai manca Negara, beberapa bentuk ikatan ini sebagai berikut:
a. Politik International: Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.
b. Hukum International: Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.
c. Organisasi International: Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.
HUKUM INTERNASIONAL
a. Politik International: Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.
b. Hukum International: Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.
c. Organisasi International: Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.
HUKUM INTERNASIONAL
Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.
Definisi Hukum Internasional
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
Tanggung Jawab Internasional
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan
Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.
Pengertian Negara menurut Hukum Internasional
Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.
Disini kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.
Negara mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.
Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Peristiwa Internasional
Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa Internasional ialah:
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.
Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.
Hukum Diplomatik dan Konsuler
Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional.
Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
Dari pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.
Dalam perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubunganya dengan organisasi-organisasi internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global atau lazim disebut organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.
Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat suci khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut, terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.
Esensial Hukum Internasional
Apa yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.
Realitanya keterkaitan diantara kedua dimensi hubungan ini berujung kepada persoalan esensi hukum sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa. Masalah efektifitas hukum dalam hubungan internasional ini menimbulkan dua konsekuensi yang secara diameteral saling bertolak-belakang. Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pemahaman ini membawa implikasi hukum internasional terhadap kebijakan domestik suatu negara akan diukur berdasarkan sistem hukum nasional. Di sini hukum internasional baru akan berlaku jika tidak bertentangan dengan kaedah hukum nasional. Agar berlaku, hukum internasional juga perlu diadopsi terlebih dahulu menjadi hukum nasional, yaitu suatu proses yang dilakukan antara lain melalui ratifikasi. Dasarnya adalah doktrin hukum pacta sunc servanda di mana perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Perjanjian merefleksikan itikad bebas yang dicapai secara sukarela oleh subjek hukum internasional yang memiliki kesetaraan satu sama lain. Sebaliknya, hukum dinilai tidak dapat berfungsi secara efektif jika tidak ada keinginan negara untuk tunduk di bawah ketentuan yang diaturnya. Kemudian pemahaman kedua sementara itu mendalilkan bahwa hukum internasional otomatis berlaku sebagai kaedah hukum domestik yang mengikat negara tanpa melalui proses adopsi menjadi hukum nasional. Menurut paradigma ini, hukum internasional merupakan fondasi tertinggi yang mengatur hubungan antarnegara. Sumber kekuatan mengikat hukum internasional adalah prinsip hukum alam(costumary) yang menempatkan akal sehat masyarakat internasional sebagai cita-cita dan sumber hukum ideal yang tertinggi. Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan ini, secara yuridis negara dapat terikat oleh prinsip hukum internasional yang berlaku universal atau oleh kaedah kebiasaan internasional. Customary itu sendiri membuktikan bahwa praktek negara atas sesuatu hal yang sama dan telah mengkristal, sehingga diakui oleh masyarakat internasional memiliki implikasi hukum bagi pelanggaran terhadapnya.
Penutup
Pembahasan tentang hukum internasional tidak akan pernah berakhir itu disebabkan eksistensi hukum internasional bersinggungan langsung dengan peristiwa internasional yang selalu menimbulkan hal-hal baru, kedaulatan sesuatu negara selalu menjadi polemik tiada henti dalam aplikasi hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional mempunyai lahan yang sangat luas ini dikarenakan menyangkut pelbagai macam aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Hukum internasional juga mencakup hukum laut dan udara yang bukan teritorial negara tertentu, dan juga hukum pada waktu perang serta lain sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)